Kulon Progo. Serma Budi Santoso, Babinsa Margosari, Koramil 11/Pengasih, Kodim 0731/Kulon Progo, bersama Bhabinkamtibmas Desa Margosari, Rabu malam, 17 Juli 2019, bertempat di Kantor BPD Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, menghadiri Acara Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Tahun 2019 tentang Jaga Warga, yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Propinsi DIY.
Sosialisasi disampaikan kepada : Dukuh, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Desa Margosari, didampingi oleh Kepala Desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Margosari, dengan narasumber dari Kantor Kesbangpol DIY (Tri Purwanto).
Peraturan Gubernur DIY tentang Jaga Warga bertujuan untuk memaksimalkan Lembaga Masyarakat yang sudah ada seperti : Posyandu, Linmas, Karang Taruna PKK dan lain-lain dan dibentuk ditiap-tiap Pedukuhan, dengan tujuan agar lebih optimal kinerjanya. (Pendim 0731/KP).
Posting Komentar