Nabire - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Psikotropika yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (06/03/2024)sore.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / I / 2024 / SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 09 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 03.b / I / 2024 / Res Narkoba, tanggal 09 Januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-239/R.1.17/Enz 1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana narkotika telah lengkap (P.21) an. tersangka inisial MII.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tindak pidana Psikotropika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana psikotropika tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Batara Vincent Siburian, S.H.," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan, 2 (Dua) papan obat berisi 20 (Dua Puluh) butir obat Psikotropika jenis Frixitas (Alprazolam), 1 (satu) buah ATM Bank BCA Dengan No Rek: 1100346xxx, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Plus warna Merah nomor imei 358070203139xxx dan 35807020327xxx, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 621008697255858xxx dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam abu-abu.
"Tersangka inisial MII (35) dijerat sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 60 ayat (5) atau Kedua Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutup Kasat.(*)
Posting Komentar