Pasuruan - Terkait Laporan/ Pengaduan dugaan tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan warga Tamiajeng, Trawas Mojokerto oleh SJ selaku terlapor di Polres Pasuruan dalam tahap penyidikan saksi-saksi, Selasa (07/05/24).
"Saksi-saksi sudah di mintai keterangan oleh penyidik dan kita tinggal tunggu perkembangannya lebih lanjut," ujar Abd. Mukhid salah satu kuasa hukum dari LBH TNT.
Lebih lanjut di paparkan bahwa sebelum proses pengaduan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sempat mengklarifikasi ke pihak terlapor untuk proses mediasi agar permasalahan tidak lanjut ke jalur hukum, namun sayangnya dari pihak terlapor malah beralibi bahwa uang yang telah di terima oleh pihak terlapor untuk mengeluarkan sertifikat yang telah di anggunkan telah di transfer kan ke SI, selaku atas nama gadai sertifikat milik pelapor.
"Kita tunggu saja perkembangannya lebih lanjut ya mas, mudah-mudahan bisa di selesaikan secepatnya," ujarnya menutup perbincangan.
(red)
Posting Komentar