NGAWI, Jebakan tikus dengan memakai aliran listrik kembali memakan korban, kali ini kejadiannya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 dan di ketahui sekira pukul 06.00 WIB.
Tempat kejadian perkara di area persawahan masuk Dsn. Kedungceleng RT. 022 RW. 008 Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan saat konferensi pers yang digelar di depan Media Center Polres Ngawi, pada Jumat (24/5/2024)
"Korbannya kali ini adalah Sunaryo (54), merupakan tetangga pelaku," tutur Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., serta Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati
Korban yang bernama Sunaryo (54) adalah petani yang tempat tinggalnya terletak di Dsn. Kedungrejo Rt. 10 Rw. 01 Ds. Bringin Kec. Bringin Kab. Ngawi.
Dari keterangan para sakti yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Ngawi menyatakan bahwa Pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib tersangka berangkat ke sawah miliknya, bermaksud akan mengobati tanaman padinya. Sesampainya di sawah tersangka melihat bahwa lampu penanda jebakan tikus miliknya dalam keadaan padam. Kemudian tersangka mengecek sawah miliknya dan didapati ada orang yang tergeletak di sawah miliknya, setelah dilihat ternyata orang yang tergeletak tersebut adalah Sunaryo, tetangganya dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Mengetahui kejadian tersebut kemudian tersangka memberitahu keluarga korban dan mengecek bersama keluarga dan warga sekitar serta melaporkan ke kantor polisi," lanjut Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi dalam keterangan rilisnya.
Pelaku bernama Slamet bin Darso (66) dengan alamat Dsn. Belik Watu Rt. 023 Rw.009 Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi.
"Pelaku memasang kawat yang dialiri listrik dari kabel PLN mengitari sawah miliknya untuk digunakan sebagai jebakan tikus. Kawat yang terpasang tersebut dialiri listrik mulai pukul 17.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib pagi harinya," sambung Kapolres Ngawi
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi adalah 1 (satu) buah kabel panjang 10 meter, 8 (delapan) batang kayu/ patok kayu yang terhubung kawat, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah kaos lengan pendek, 1 (satu) pasang sandal japit warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah aki 12 Volt merk Yuasa, 1 (satu) buah cas aki warna kuning, dan 1 (satu) buah power inverter 1.000 W.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat juga pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik dengan sengaja, karena dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan dan ada ancaman hukumannya. Demi keselamatan bersama, gunakan cara yang aman, misalnya dengan pengasapan, sebar burung hantu dan gropyokan tikus," tutup Kapolres Ngawi. (hmsresngw-d*)
Posting Komentar