NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus menonjol pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 unit kendaraan roda empat jenis pick up.
Dari hasil ungkap kasus 3 (tiga) TKP yang berbeda di wilayah Ngawi tersebut, 6 (enam) orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus curat pertama terjadi di garasi rumah masuk Dsn. Pucanganom Ds/Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Jumat (8/3/2024) diketahui sekira pukul 02.30 WIB
Kasus kedua TKP nya di pinggir jalan depan rumah masuk Dsn. Krajan Ds. Kedungputri Kec. Paron Kab. Ngawi, pada Minggu (14/4/2024) diketahui sekira pukul 06.00 WIB
Dan tempat kejadian perkara yang ketiga berada di halaman samping rumah masuk Dsn. Bedingan Ds. Dadapan Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Minggu (21/4/2024) diketahui sekira pukul 03.30 WIB
Setelah Team Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan terkait kejadian tersebut, berhasil diamankan pelaku S bin S (41) alamat Ngawi, kemudian tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang lainnya, yang mempunyai peran masing-masing.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si saat konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi menjelaskan bahwa, "6 tersangka pencurian pick up ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah."
Para tersangka adalah S bin S (41) warga Ngawi-Jatim, HSH als Jekek bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen-Jateng, NH als Kecut bin W (36) warga Kec. Imogiri Kab. Bantul-DIY, AR als DR als Donat als Y bin S (36) warga Kec. Winosegoro Kab. Boyolali-Jateng, S bin S (48) warga Kec. Karangmalang Kab. Sragen- Jateng, S bin S (49) warga Kec. Sambirejo Kab. Sragen-Jateng.
"Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda," lanjut Kapolres Ngawi di depan media pada Kamis (16/5/2024)
Berkat laporan dan keterangan para korban juga saksi kepada Polres Ngawi sehingga anggota Satreskrim langsung bergerak mengamankan para tersangka, yang merupakan pelaku pencurian 3 (tiga) unit kendaraan pick up di 3 (tiga) TKP yang berbeda di wilayah Ngawi
Barang bukti yang diamankan adalah: 3 kendaraan pick up jenis L 300 (nopol AE-8580-KD, AE-9355-NH, AD-1762-YL) berikut kunci kontak, BPKB, STNK, 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam Nopol B-3136-EMR, 1 (satu) HP merk Oppo A5s warna hitam, 2 (satu) HP merk ASUS warna silver, 1 ( satu) kunci Y beserta mata kuncinya, 2 (satu) set aksesoris body mobil Pick up jenis L 300.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka masing-masing sesuai perannya disangkakan pasal yang berbeda.
Pelaku pencurian diterapkan pada pasal 363 (2) Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (Hmsresngw-d*)
Posting Komentar