NGAWI - Kepolisian Resor Ngawi Polda Jatim mengembalikan satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Pick Up L 300, hasil sitaan pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pemiliknya.
Korban atau pemilik pick up L 300 adalah Arif Riyanto (38), alamat sesuai KTP Dsn./Ds. Gebyog Rt. 006 Rw. 002 Kec. Karangrejo Kab. Magetan, domisili saat ini di Dsn. Pucanganom Rt. 03 Rw. 01 Ds./Kec. Kendal Kab. Ngawi
Kendaraan bermotor roda empat jenis Pick Up L 300 nopol AE 9355 NH diserahkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si kepada Arif Riyanto, usai konferensi pers di halaman media center Polres Ngawi, pada Kamis (16/5/2024)
Arif sendiri merupakan salah satu korban yang kendaraannya dicuri saat parkir di garasi rumahnya, pada Jumat (8/3/2024) dan diketahui hilang sekira pukul 02.30 WIB, yang pelakunya merupakan sindikat pencurian di 3 TKP (tempat kejadian perkara), dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi mengatakan, kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up L 300 di 3 (tiga) TKP yang dilaporkan telah berhasil diungkap oleh Team Tiger Satreskrim Polres Ngawi
"Alhamdulillah, pak Arif kendaraannya telah ditemukan dan kini dikembalikan berikut surat-suratnya. Dapat digunakan kembali untuk bekerja ya. Perlu dijaga keamanannya, kalau bisa dikunci dobel. Gimana, senang tidak?" Lanjut Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi kepada pemilik pick up, didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial dan Kasat Reskrim AKP Joshua serta Kasi Humas Iptu Dian.
Sementara itu, usai menerima kunci dari Kapolres Ngawi, dengan haru Arif sebagai pelapor berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan langsung mencoba kendaraannya dengan menstater pick upnya penuh senyum.
"Terima kasih kepada bapak Kapolres Ngawi, bapak Argo dan pak Reskrim pak Joshua yang telah menindaklanjuti laporan saya terkait kasus pencurian dan Alhamdulillah saya tidak nyangka kalau pick up saya kembali," ucap Arif yang terlihat bahagia didampingi istri dan anaknya. (Hmsresngw-d*)
Posting Komentar