Malang, Ditemui di kantin Pengadilan Negeri Kepanjen, Sulastri (63) warga desa Karangjuwet, Kec. Karangploso, Kab. Malang di dampingi kuasa hukumnya Kukuh Priyo Prayitno, SH mengatakan bahwa sidang gugatan perdata hari ini dalam tahap mediasi, Rabu (15/05/24).
Lebih lanjut Sulastri pada jurnalis beritakasusindonesia.com mengatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan pada saudari EL dikarenakan janji-janji manis untuk melunasi hutangnya di sekitar bulan Maret Tahun 2020 tidak kunjung diselesaikan.
"Makanya pak, mudah-mudahan gugatan perdata di PN Kepanjen ini bisa menyelesaikan perkara hutang piutang atau mengembalikan uang saya yang telah di pinjam oleh saudari EL, karena ada sebagian uang yang untuk berobat suami saya ke Singapura tidak jadi hingga suami saya menutup mata," ujar Sulastri dengan mata berkaca-kaca.
Ketika di klarifikasi via seluler kuasa hukum dari EL mengatakan, "Untuk hasil sidang hari ini hanya sebatas mediasi dikarenakan adanya perbedaan pengakuan dari kedua belah pihak.
Maaf, saya tidak dapat memberikan jawaban lebih, mohon waktu dulu," ujar kuasa hukum EL menutup perbincangan.
(Bjo)
Posting Komentar