Tanpa Papan Informasi Proyek, Pembangunan Talud Irigasi dan Pavingisasi di Desa Banjarsari Diduga Proyek Siluman Tidak Jelas Asal-usulnya

 


Madiun, beritakasusindonesia.com - Pekerjaan proyek pembangunan Talud irigasi areal persawahan di Dukuh Patang, RT.01/RW.01 serta Pavingisasi dan rabat di RT.02/RW.01 di Dukuh Kapasan, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun mulai menjadi sorotan.


Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan sekitar satu minggu tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang dilokasi pekerjaan.



Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan sekaligus menjadi sorotan warga juga awak media, bahwa proyek yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah itu di duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak bisa diketahui asal usulnya darimana, besar anggaran berapa, volume berapa, serta CV apa yang mengerjakan, bahkan siapa petugas dari Dinas terkait yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan sama sekali siapa namanya tidak diketahui.


Saat ditemui dilokasi, salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa proyek Pavingisasi dan rabat jalan itu bersumber dari Desa juga swadaya masyarakat. Ditanya lebih dalam, pekerja tersebut enggan menjawab dan kemudian menghindar dari awak media.


“Infonya itu adalah proyek dari Desa dan tambahan dari swadaya warga lingkungan. Terkait sumber dananya dari mana saya tidak tahu,” Ujarnya kepada beritakasusindonesia.com, Selasa (7/5/2024).



Keesokan harinya pada Rabu, tanggal 8 Mei 2024, awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Banjarsari, Welly Subroto dikantornya dan mengaku bahwasanya, anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2023.


"Proyek ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2023. Terkait papan nama belum selesai dikerjakan dan akan segera di pasang," Kata Kades Welly Subroto.


Perlu diketahui, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya bisa sebagai trik untuk tidak transparan kepada publik agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran darimana.


Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Dan papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Seharusnya, pihak Dinas terkait menegur kepada Kepala Desa nakal yang tidak melaksanakan amanah Undang-Undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Pavingisasi dan saluran irigasi itu, juga memberi Sanksi sesuai aturan yang ada. 


Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada papan nama proyek terpasang. Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.



(Nyoto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama