Probolinggo, Akibat Ulah Arogannya yang menghujat dan mengintimidasi awakmedia saat datang ke lokasi tambang, Asy9ari pengelolah tambang Pasir di Tongas akhirnya dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh awakmedia. Selasa (11/6).
Kedatangan awak media online yang didampingi Redpel Batas Media99.com Eko dan ketua DPC LSM TRINUSA Erik ke Mapolres Probolinggo Kota tak lain untuk melaporkan seorang oknum pengelolah tambang pasir di Desa Kelampok, Kecamatan Tongas. Asyari yang sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang telah mengintimidasi, menghujat, serta mengancam membakar kantor redaksi batas media online di Pasuruan.
Atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh pengelolah tambang pasir Asyari yang mengancam dan mengintimidasi wartawan ketiga, Ketua Dpc LSM Trinusa Pasuruan Erik angkat bicara.
"Kami sangat mengecam keras pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengelola tambang yang mengancam rekan - rekan wartawan dan hari ini juga kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas). Untuk itu kami ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan berharap dengan dumas yang tadi kami serahkan ke polres probolinggo Kota bisa di tindak lanjuti oleh APH agar tidak ada lagi pengancaman seperti itu." Terang Erik.
Masih lanjut Erik ketua DPC LSM TRINUSA menambahkan,"Perlu difahami profesi terkait seorang jurnalis rekan wartawan berhak untuk melakukan liputan tapi malah mendapatkan pengancaman yang sangat berbahaya seperti itu kalau memang oknum pengelola tambang tidak terima dengan pemberitaan dari rekan wartawan batasmedia99 seharus nya oknum pengelola tambang bisa membantah dengan hak jawab atau melakukan langkah sesuai prosedur yang ada bukan malah melakukan pengancaman seperti itu karena negara kita adalah negara hukum bukan negara preman," Imbuhnya dengan nada Geram.(tim).
Posting Komentar