Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan Akankah Berbuntut Panjang...?

Arifah menunjukkan bukti surat tukar guling dan surat pernyataan SI


Mojokerto - Terkait pengaduan masyarakat ke Polres Pasuruan oleh Arifah warga Desa Tamiajeng, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh terduga SJ sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat, Nomor : STTLPM/125/III/2024/SPKT POLRES PASURUAN tanggal 31 Maret 2024 menyeret terduga lain berinisial SI yang berperan atas nama agunan ke Bank Banten Malang dengan memakai agunan Sertifikat atas nama Warnoto yang secara De facto adalah milik Arifah atas dasar tukar guling tanah milik Arifah sesuai surat C Desa No. 1560 atas nama Arifah dengan SHM Nomor 458 atas nama Warnoto di Tahun 2012.


Ditemui di rumahnya, Sabtu (15/04/24) Arifah memaparkan bahwa pernah ada tukar guling antara dirinya dengan Kades Warnoto di Tahun 2012, dimana objek tanah milik Warnoto sudah bersertifikat sedang objek tanah milik Arifah masih berbentuk petok, namun Arifah belum pernah melakukan perpindahan atas nama sertifikat dari nama Warnoto ke Arifah.


"Waktu itu saya butuh uang dan sertifikat tersebut mau saya agunkan ke bank, melalui SJ kemudian ke SI sebagai atas nama namun setelah SI menerima uang pencairan dari bank Banten hanya di angsur sebanyak kira-kira 4 kali angsuran, kemudian tidak pernah ada kabar lagi, tutur Arifah. 


Namun yang membuat Arifah lebih jengkel lagi ketika SI mengingkari kesepakatan yang di buat pada tanggal 25 Juli 2019, dimana SI menyatakan akan mengembalikan nama SHM dari nama SI ke Arifah setelah SI melunasi pinjaman di Bank Banten.


Lalu, SHM atas nama Warnoto yang pada akhirnya bisa diagunkan ke Bank Banten atas nama SI menjadi pertanyaan besar.

Apakah Bank Banten dapat memproses pinjaman apabila atas nama SHM berbeda dengan atas nama peminjam...?


Ketika di klarifikasi melalui whatsapp, Warnoto selaku atas nama SHM Nomor 458 pada awak media mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu atau mengenal SI apalagi sampai melakukan peralihan SHM atas nama dirinya ke atas nama SI yang di gunakan untuk pinjam uang.


(tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama