PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, SH berhasil mengamankan satu orang pelaku kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit tanpa izin di dalam Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/07/2024) pukul 16.30 WIB.
Pelaku yakni seorang pria bernama MT(31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum'at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas terkait adanya seorang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledah badan terhadap seorang laki-laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan memperoleh 1 (satu) buah celurit tanpa dilengkapi surat izin yang sah pada diri MT (31) yang membawa celuritnya diselipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya 1 (satu) buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," ungkapnya.
Posting Komentar