Dua Kali Mangkir dari Panggilan Reskrim, Pelaku Pencabulan Berhasil Di Amankan Polres Ngawi


NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku S dan Kentut (51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dalam kasus tindak pidana pencurian dan penganiayaan anak di bawah umur. 


Sebelumnya, pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tak hadir. Selanjutnya dibuat surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi lainnya.


"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau sesuai keinginan pelaku," tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, SH, SIK, M.Si saat jumpa pers di Media Center Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024) 


Pelaku yang merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima) kali, salah satu lokasinya adalah di dalam kamar rumah masuk Kec. Sine Kab. Ngawi, Jawa Timur.


"Pelaku merupakan kerabat korban," kata Argo, saksi akrab Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., SIK, M.Sc serta Kasi Humas Iptu Dian.


Keluarga korban yang tidak terima atas tindakan pelaku tersebut, akhirnya melapor ke Polres Ngawi Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.


Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah BH berwarna coklat dan surat VER (Visum Et Repertum).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan, karena merupakan tindakan berulang. (Hmsresngw-d*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama