LPA, Komnas PA Dan LBH TNT Pasuruan Kawal Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Geruduk Polres Pasuruan

 

Deniel, Komnas PA/ LPA Pasuruan (kiri), Wahyudi, Komnas PA Jatim (tengah) dan Tambora, LBH TNT (kanan), ketika melakukan pendampingan. 


Pasuruan - Akibat lambannya proses lidik dan sidik Polres Pasuruan terkait laporan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dengan nomor laporan LPM/206/VI/SPKT Polres Pasuruan, akhirnya Komnas PA, LPA dan LBH TNT Pasuruan kawal para orang tua korban ke Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan kasus dan meminta pelaku segera ditangkap.


Iring-iringan 8 mobil dari unit rescue LPA, Komnas PA dan LBH TNT yang menjemput dan membawa orang tua korban dan saksi dari Desa Kalirejo, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan masuk ke Mapolres Pasuruan pada pukul 09.30. (16/07/24).


Berdasarkan penuturan Deniel Effendi pendamping korban dari Komnas PA Pasuruan pada awak media menjelaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan sejak tanggal 12 Juni 2024 oleh salah satu orang tua korban, sedangkan korban-korban anak lainnya sejumlah 7 anak, pelaku usia sekitar 60 tahun masih dibiarkan berkeliaran sehingga membuat resah orang tua korban dan warga di sekitar Kalirejo.


"Kedatangan kami bersama para orang tua korban ke Polres Pasuruan ini memohon kepada Kapolres Pasuruan agar segera memberi atensi khusus pada penyidik ​​​​​​​​di Unit PPA untuk menindak lanjuti perkara kekerasan seksual atau pedofil pada anak ini untuk segera menangkap pelaku", tutur Deniel . (YD).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama