PONOROGO - Persoalan banyaknya tambang liar di wilayah Kabupaten Ponorogo memang seperti tak pernah usai dan tak kenal hukum satu per satu pun mulai terkuak bersama dengan polemiknya masing-masing.
Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Ngebel, Jenangan, Badegan, satu persatu dari tambang galian C jenis pasir darat yang ada, kini telah menjadi sorotan dan tema utama pada pemberitaan di beberapa media, Kamis,(11/7/2024).
Diberitakan, seluruh aktivitas pengusaha tambang tersebut diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.
Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat hilir mudik kendaraan pengangkut pasir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media beritakasusindonesia.com, kedua lokasi tambang pasir darat diwilayah setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo tersebut terletak di wilayah Ponorogo yang dikelola oleh (DL, HK dan ED). Sedangkan aktifitas tambang di wilayah Ngebel dikelola (WT) dan di wilayah Jenangan dan RG, AG, masing-masing di wilayah Pulung dan Badegan," kata salah satu warga Kecamatan Ngebel Ponorogo.
Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang ilegal itu nampak aman dan lancar-lancar saja, hingga memunculkan kesan kebal hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satpol PP Ponorogo belum dapat dikonfirmasi karena tidak pada jam aktif kerja.
Disisi lain, keberadaan tambang galian C jenis pasir darat juga menjadi dilema tersendiri untuk banyak pihak, pasalnya aktivitas tambang tersebut secara tidak langsung menjadi ladang pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar. (Gyt)
Posting Komentar