Pasuruan - Berdasarkan laporan informasi masyarakat dan setelah dilakukan investigasi lapangan oleh media jurnalis berkasindo.com ternyata benar bahwa kebanyakan Villa dan Homestay di wilayah Tosari Kabupaten Pasuruan masih menggunakan LPG Subsidi Rakyat untuk mencari keuntungan bisnisnya. Penggunaan LPG Subsidi Rakyat ini kebanyakan dipakai sebagai pemanas air mandi. (20/08/2024).
Hal ini sangat bertentangan dengan aturan pemerintah yang secara tegas mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) "Hanya untuk masyarakat atau rakyat" yang terdaftar melalui pendaftaran KTP saja.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga, usaha mikro sasaran, nelayan, dan petani sasaran.
Dari villa maupun homestay yang menjadi sasaran investigasi media jurnalistik diantaranya berada di Baledono dan di Kertoanom desa Tosari, Kec Tosari, Kab.Pasuruan.
Seakan tidak menghiraukan bahwa hal tersebut ada sanksi-sanksinya, maka penggunaan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
(investigasi jurnalis berkasindo)
Posting Komentar