Komnas PA Dan LPA Pasuruan Dampingi Anak Yatim Korban Penganiayaan

 


Pasuruan_berkasindo.com - Tepat di HUT Kemerdekaan RI Komnas Perlindungan Anak Jatim bersama pengurus Lembaga Perlindungan Anak Pasuruan "laporkan" pelaku penganiayaan anak yatim usia 11 tahun yang hanya hidup berdua bersama kakaknya asal desa Gerongan Kec. Kraton ke Polres Pasuruan Kota. (Sabtu, 17 Agustus 2024).


 Menurut Wahyudi Tri W wakil ketua Komnas PA Jatim bidang Advokasi sekaligus pendamping anak menjelaskan apa yang disampaikan korban bahwa korban yang berinisial AA awalnya main petak umpet bersama teman-teman sebayanya pada Minggu 10 Agustus 2024. Dalam permainan tersebut salah satu teman mainnya menyembunyikan sepeda milik teman yang lain, lantas ditegur oleh AA. Kemudian teman AA tersinggung lantas membully AA dengan mengatakan bahwa AA anak yatim dan tidak punya bapak jangan macam-macam.


 Mendengar ejekan seperti itu sontak membuat AA yang balik tersinggung dan memukul temannya. Lantas temannya pulang mengadukan pada kedua orang tuanya. 

 

 "Singkat cerita menurut keterangan si kakak dan AA sendiri bahwa kedua orang tua temannya itu lalu mendatangi AA dan memukul bagian kepala serta wajah AA hingga jatuh. Setelah kejadian pemukulan beberapa hari berikutnya AA diantar kakaknya minta keadilan dengan melapor ke Polsek Kraton, namun karena sakit pusing dan mual AA pun disarankan petugas Polsek Kraton periksa di Puskesmas Ngempit, karena pihak Puskesmas tidak punya alat lengkap akhirnya merujuk si AA ke RSUD Bangil dan opname selama satu hari, dengan biaya umum non BPJS," papar Yudi panggilan akrab wakil ketua Komnas PA Jatim tersebut pada awak media.


 Sementara menurut Lilis dari LPA Pasuruan yang mengurusi kepulangan AA dari rawat inap di RSUD Bangil beberapa hari lalu mengatakan bahwa pihak RSUD telah melakukan pemeriksaan pada kepala AA karena khawatir kalau pusing dan mual yang dirasakan AA akibat pukulan yang dialaminya.


 "Namun Alhamdulillah setelah di citiscane bagian kepala AA tidak mengalami penyumbatan darah," terang Lilis.


 Oleh sebab itu atas kejadian tersebut kakak perempuan AA meminta Komnas Perlindungan Anak Jatim dan Lembaga Perlindungan Anak Pasuruan guna mendampingi ia dan adiknya melapor ke Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan keadilan dan berharap agar pelaku pemukulan pada AA mendapat hukuman atau efek jera dari aparat penegak hukum. 

(Wan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama