Diskriminasi Pelayanan STNK di Samsat Bangil: Wajib Pajak "WT" Mengeluh

 



Bangil, Pasuruan — Sejumlah wajib pajak dengan kode "WT" di Samsat Bangil mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang dianggap tidak adil. Mereka menilai proses pengurusan berkas STNK diperlambat tanpa alasan yang jelas, sementara warga berkode "WP" mendapatkan perlakuan lebih cepat.(28/9/24)


Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Kami setuju untuk kuota tiga berkas, dan yang datang lebih dulu mendapatkan kuota. Namun, berkas seolah kami ditahan." Para wajib pajak "WT" merasa telah memenuhi semua kewajiban administrasi, termasuk pembayaran penuh, namun hak mereka untuk mendapatkan layanan tidak diindahkan. "Kami merasa didiskriminasikan. Sementara yang lain sudah diproses, kami masih menunggu," tambahnya.


Setelah beberapa kali mengajukan klarifikasi, petugas Samsat justru saling melontarkan tanggung jawab tanpa memberikan solusi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan yang berbeda berdasarkan kode berkas.


Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan harus berlandaskan kepentingan umum, kesamaan hak, dan non-diskriminatif. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.


Seorang narasumber lain menegaskan, "Kami menginginkan perlakuan yang sama. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang adil, tanpa melihat latar belakang."


Dibandingkan dengan pelayanan di Samsat Sidoarjo yang lebih cepat, keluhan ini semakin menonjol. Rekan Media melaporkan bahwa proses pengurusan STNK di Sidoarjo dapat diselesaikan dalam waktu satu jam tanpa antrian panjang.


Bapak Harid, ketika diklarifikasi, menyatakan bahwa wajib pajak dengan kode "WP" diprioritaskan. Ia menjelaskan bahwa "WT" sebenarnya sudah mendapatkan bantuan meski tanpa membawa unit sepeda motor. Namun, saat ditanya tentang kepastian bahwa proses bisa cepat jika membawa unit,apakah harus memberikan pelicin agar petugas samsat tidak masuk angin.


Bapak Harid membahas pembicaraan dan menambahkan, "Lain kali, jika mau urus STNK lagi, tolong hubungi saya."


Para wajib pajak menuntut dua solusi: mempercepat pelayanannya atau mengakhiri kemitraan dengan biro jasa yang memberikan layanan VIP kepada beberapa pihak. Ada anggapan bahwa biro jasa "BJ" menerima perlakuan istimewa,karena fakta dilapangan pihak media kedapatan "BJ" keluar masuk diloket membawa berkas patut diduga menimbulkan praktik pungli yang memperlambat proses di loket.


Sejalan dengan asas pelayanan publik, setiap wajib pajak berhak mendapatkan layanan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kode berkas. Pihak terkait diharapkan memperhatikan keluhan ini dan menyalakan sistem untuk mencegah terulangnya diskriminasi di masa mendatang. Hingga saat ini, pernyataan resmi dari Samsat Bangil masih dinantikan untuk memberikan klarifikasi lebih secara relevan yang mendasar sesuai regulasi samsat lebih lanjut yang berlaku sesuai undang-undang dasar.


(Nj0)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama