Surabaya, 28 September 2024– Pelayanan di Samsat Surabaya Utara, Kenjeran, semakin memprihatinkan dengan maraknya praktik calo dan pungutan liar (pungli). Sejumlah wajib pajak mengeluhkan keberadaan calo yang menawarkan jasa pengurusan dokumen di luar dan di dalam area Samsat.
Salah satu wajib pajak, M, warga Jati Sari Surabaya, mengungkapkan bahwa proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat jika melalui calo. "Kalau lewat calo, semua jadi mudah. Gak perlu ribet, tapi pajaknya lebih mahal," ujarnya, dengan total biaya mencapai 1.050.000 rupiah.
Keberadaan calo ini tampaknya sudah menjadi hal yang biasa, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat mempertanyakan sikap Samsat yang seolah membiarkan praktik ini terus berlangsung.
Pengawas dari Polri dan Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Komarudin, S.I.M.M, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penertiban. Sumber di Samsat menyatakan bahwa upaya klarifikasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil, dengan petugas yang tidak hadir selama tiga hari terakhir.
Situasi ini mencoreng reputasi institusi pemerintah dan perlu segera diatasi agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan. (Jinjo)
Posting Komentar