10 Warga Grati Tunon Audensi Dengan Kapolresta Pasuruan, Terkait Legalitas Pengeprasan Bekas Tambang

 



Pasuruan -Perwakilan warga Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10 Oktober 2024), datangi Mapolres Pasuruan Kota. Bertujuan untuk Audensi bersama Kapolres Pasuruan Kota bertempat di ruang rapat Budi Luhur Bhayangkara. 


Dalam acara audensi tersebut dihadiri Kapolres Pasuruan Kota, yang mewakili Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa, SH, MH, Kapolsek Grati AKP Yudianto. Dalam audensi itu perwakilan warga Kelurahan Grati Tunon hadir bersama tokoh masyarakat dan Ketua Paguyuban SARAS 008, Mino.


Dalam kesempatan itu perwakilan warga mengekstraksi hasil pengaduan warga yang sudah 6 bulan lamanya masih belum ada kejelasan dan belum ada hasil kepastian kelanjutannya. Yaitu terkait adanya transportasi sirtu yang dikeluarkan dari lahan bekas tambang galian C oleh PT Dewe Makmur Sejahtera.


Menyanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa menjelaskan.


"Kita tetap akan tindak lanjuti pengaduan ini, karena sudah ada 11 orang yang sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi serta kita juga sudah melakukan pemeriksaan leter C dari desa. Berita acara kesepakatan antara PT. DEWE MAKMUR SEJAHTERA dan seluruh RT /RW tokoh masyarakat Kelurahan Grti Tunon sudah kita dapatkan. Dokumen ini baru kita dapatkan dari hasil pemeriksaan pak Lurah kemarin. Sehingga penyidik, akan memanggil para nama yang tertuang dalam surat pernyataan ini, apakah benar surat pernyataan ini dibuat oleh mereka dan mereka menyetujuhi terkait dengan pengeprasan atau perapian jalan tersebut, jelas Kasat Reskrim.


Masih lanjut Kasat Reskrim, penyidik ​​masih akan berkoordinasi dengan BPN terkait dengan jalan desa itu. Apakah benar aset desa atau huruf C itu masuk ke dalam aset desa. Kemudian juga penyidik ​​sudah berkoordinasi dengan BPKP di Surabaya terkait dengan pengeprasan lahan itu tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di situ. “Disitulah yang masih harus kita dalami lebih lanjut,” ujar Kasat. 


Dan mengatasinya masih perlu koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan terkait dengan SOP yang dilakukan oleh kelurahan tersebut. Apakah yg dilakukan pihak kelurahan itu menyalahi atau tidak. Dan tantangan yang dilakukan penyidik ​​pengeprasan itu sudah berlalu dan pihak penyidik ​​kesulitan untuk mencari siapa pembelinya, escafator milik siapa. Ini yang akan kita lakukan pemanggilan kepada Direktur PT Dewe Makmur Sejahtera untuk menggali informasi karena dari pihak kelurahan tidak mengaetahui dikemanakan sirtu tersebut dikeluarkan dan dijual kemana. Ini yang kita masih belum dapatkan sehingga kesimpulannya adalah saat ini penyidik ​​masih memerlukan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengaduan warga Kelurahan GratiTunon,” jelas Kasat Reskrim.


M. Ridwan Ovu yang seharianya biasa dipanggil Bang Ovu seorang Pengacara di wilayah timur dan juga merupakan warga Kelurahan Grati Tunon, Bang Ovu dalam acara audensi ini menyampaikan dan berharap kepada Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, SIK, MIKom. melalui Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa.


"Harapan kami, pertama terkait laporan pengaduan yang sudah ditangani oleh pihak penyidik ​​segera ada tindak lanjut secepatnya. Kedua, kami berharap aktifitas transportasi sirtu dari hasil penambangan yang dikeluarkan dan diangkut tronton supaya dihentikan. Jika tidak dihentikan dan jika masih terlihat berkatifitas maka warga tidak segan - segan akan turun jalan dan melakukan penutupan jalan,” tegasnya.


Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban SARAS 008, Mino. "Kalau saja masih terlihat ada transportasi sirtu dan keluar masuknya tronton maka kita akan kerahkan ribuan masa untuk menutup jalan. Ini tidak main-main, masak penutupan dilarang tapi mereka masih akan tetap berjalan. Ini namanya tidak adil. (nar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama