KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan memecahkan kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Blitar.
Kali ini Polres Blitar Kota mengamankan 2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP dan PS.
Pelaku kedua ini adalah pelaku komplotan begal dengan modus nasabah Bank yang berhasil diamankan oleh Polres Malang Kota dan Polres Blitar.
Hal itu seperti diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (07/10/2024)
“Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu dan 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan di Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar,” kata Kompol I Gede Suartika.
Dua pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi.
Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Pelaku RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024 dan melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota.
“Untuk di Blitar sendiri TKPnya berada di Kecamatan Sanankulon,” jelas Kompol I Gede Suartika.
Masih kata Kompol I Gede Suartika, Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.
“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar,” jelas Kompol I Gede Suartika.
Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos, begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan, tuturnya.
Kompol I Gede Suartika menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.
Dua pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Posting Komentar