Pt Dewe Residence Diduga tidak mempunyai ijin dari Lurah Grati untuk Pengerukan

 



Pasuruan - Warga dusun Parasan Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, Meradang lakukan aksi unjuk rasa setelah beberapa kali beraudensi tanpa ada kepastian, Hal itu dipicu Hilangnya Material Tanah Akses jalan penghubung antara desa, yang merupakan aset jalan sesuai di buku trawangan desa kelurahan grati, dikeruk dipindahkan ke lahan milik Pengembang Perumahan Pt. Dewe Residence.


Sebagai bentuk protes warga minta pertanggung jawaban, dan mereka membentangkan benner di jalan penghubung desa kelurahan grati dengan desa kalipang yang terputus, tepatnya di belakang pintu masuk perumahan Pt Dewe Residence, jalan itu merupakan aset dusun parasan kelurahan grati, Rabu (23/10/24).


Perwakilan unjuk rasa difasilitasi dikantor kecamatan untuk bermediasi dipetemukan dengan pihak pengembang Pt Dewe Residence disaksikan Camat, Kapolsek Grati, Kasatreskrim, Kabag Ops Polres Pasuruan Kota bersama anggotanya, anggota TNI dan Muspika kecamatan Grati.


Dalam mediasi tersebut belum ada titik temu kesepakatan, Pt dewe tidak bisa memenuhi permintaan yang menjadi tuntutan warga parasan, dan tidak bisa menunjukkan surat ijin pengupasan dan pengerukan dari lurah grati.


Suparman menyampaikan, material tanah seluas kurang lebih panjang 600 meter, lebar 3,5 meter dengan tinggi 20 meter persegi itu sangat berarti bagi warga parasan karena kalau dinilai dengan uang nominalnya sangat Fantastis, bisa buat kesejateraan masyarakat warga dusun parasan dan sekitarnya.

"Kami sudah 4 kali ketemu pak lurah untuk bermediasi terkait hal ini sebelum bulan Agustus, tapi jawaban pak lurah tidak tahu, inikan Mustahil ...?" Ungkap Suparman selaku ketua RW Parasan.

"Tuntutan kami kembalikan tanah yang dikeruk sesuai dengan buku trawangan desa kelurahan grati, dan pak lurah harus bertanggung jawab. ," kata suparman dengan tegas.


Disingung terkait surat ijin pengerukan yang ada saat ini, diruang mediasi Suparman menjelaskan.

"Kita akui memang benar ada surat resmi dari ESDM tanggal 7 September 2024, tapi kejadiannya ini sebelum surat itu terbit, Pt Dewe mengambil tanah itu atas ijin siapa ? Kalau ada surat ijin dari pak Lurah, mana Tunjukkan kepada Kami..!" tegas Suparman.


Dari permasalahan ini sudah menjadi atensi pihak polres pasuruan kota berkordinasi dengan dinas terkait ESDM provensi dan ekspektorat kabupaten pasuruan. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama