Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya



SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mengawal kasus perundungan berupa pemaksaan terhadap salah satu siswa untuk meminta maaf dengan bersujud sambil menggonggong.


Diduga perundungan itu dilakukan oleh seorang pengusaha di Surabaya yang juga salah satu wali murid di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto.


Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini Polda Jatim memberikan asisten atau pendampingan terkait kasus tersebut. 


“Sesuai bapak petunjuk Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto Msi sejak kemarin Ditsiber Polda Jatim memberikan asisten terkait penanganan kasus ini,” jelasnya saat ditemui di Humas Polda Jatim, pada Kamis (14/11/2024). 


Diharapkan oleh Polda Jatim, dengan asistensi ini akan segera dapat menyimpulkan terkait peristiwa tersebut, sehingga masyarakat nantinya dapat memberikan informasi yang lurus terkait dengan penanganan masalah ini.


Jadi kami berharap masyarakat tenang dulu karena kasus ini sedang kami dalami untuk tindaklanjutnya, ujar Kombes Dirmanto.


Perlu diketahui, pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya melaporkan peristiwa tersebut di Polrestabes Surabaya. 


Laporan ini dibuat setelah kejadian yang melibatkan siswa dari sekolah lain.


Peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2024 ketika sekelompok orang yang bukan warga sekolah, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.


Keributan terjadi setelah adanya saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 berinisial EV dan siswa SMA Cita Hati berinisial AL, saat pertandingan basket di mal.


EV menonton AL melalui media sosial setelah tim Cita Hati kalah.


Ayah AL, Ivan Sugianto yang seorang pengusaha, tidak terima dengan perjanjian tersebut dan mendatangi SMA Gloria 2 bersama sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf dari EV.


Kedatangan Ivan Sugianto berakhir pada kutipannya, pasalnya EV dipaksa untuk bersujud dan mengonggong di depan orang-orang tersebut. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama