Banaspati Mojopahit Minta Transparansi Dana Desa dan Laporan PAD, Khususnya TKD


Madiun - Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit telah mengajukan permintaan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun untuk mendapatkan salinan dokumen anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 hingga 2024. Selain itu, tidak menutup kemungkinan Banaspati juga meminta salinan laporan terkait Tanah Khas Desa (TKD) Murni Desa, termasuk informasi mengenai siapa yang menyewa TKD, hasil sewa yang diperoleh, dan bagaimana dana tersebut digunakan.


Permohonan ini diajukan oleh Syarif Umar Al faruq dari Kediri, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta TKD Murni Desa. Beberapa alasan yang dikemukakan dalam permohonan tersebut antara lain:


1. Untuk memastikan bahwa Dana Desa dan TKD Murni Desa dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa serta pendapatan dari TKD Murni Desa.

3. Mendorong warga desa untuk lebih aktif dalam mengawasi program yang didanai oleh Dana Desa dan penggunaan pendapatan dari TKD.

4. Agar dapat menilai efektivitas program dan kinerja aparatur desa.

5. Menggunakan data untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan Dana Desa serta TKD Murni Desa.

6. Untuk mengklarifikasi data yang ada dan mendalami dugaan penyimpangan.

7. Dugaan adanya ketidaksesuaian laporan dengan kondisi di lapangan, seperti temuan SiLPA sebesar 1 miliar rupiah dan defisit anggaran sekitar 400 juta rupiah.

8. Kepala desa sering kali menghindar saat diperlukan klarifikasi.

9. BUMDES dilaporkan tidak memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan belum berbadan hukum, tetapi tetap menerima dana desa.

10. Ditemukan beberapa anggaran proyek fiktif.

11. Laporan ketahanan pangan tidak sesuai dengan fakta lapangan.


Tembusan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Madiun


Seorang anggota Banaspati Mojopahit menyatakan, "Kami membutuhkan salinan dokumen Dana Desa dan laporan mengenai TKD Murni Desa untuk memastikan semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyelewengan, kami akan melaporkannya ke tingkat pusat."


Pembina Banaspati Mojopahit, Hari, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan TKD Murni Desa dilakukan dengan baik. "Kami berharap dengan adanya transparansi dan audit, pengelolaan Dana Desa dan TKD dapat lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Hari.


Banaspati juga meminta salinan laporan terkait Tanah Khas Desa (TKD) Murni Desa, yang mencakup informasi mengenai siapa yang menyewa TKD, berapa hasil pendapatannya, serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa. TKD Murni Desa dapat berupa tanah atau bangunan yang disewakan kepada pihak lain, dan hasilnya harus transparan serta dipergunakan untuk pembangunan desa, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.


Ketika wartawan bertanya tentang langkah Banaspati jika DPMD tidak memberikan salinan dokumen yang diminta, divisi investigasi Banaspati Mojopahit, Tyawanaji, dengan tegas menjawab, "Jika kami tidak diberi salinan tersebut, ya, kami akan berpolitik sendiri, hahaha. Biarlah masyarakat Madiun yang menilai itu." Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Banaspati dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta keinginan mereka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.


Bersambung...

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama