Kabar Mengejutkan Dunia Kesehatan: Praktik Suntik Pemutih Ilegal Melibatkan FDH Warga Bangil Pasuruan


Pasuruan - Pada Tanggal 13 Oktober 2024 yang lalu Dunia kesehatan kembali digemparkan dengan temuan praktik suntik pemutih ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial FDH di Bangil, Pasuruan. FDH yang bukan seorang dokter atau perawat, diketahui melakukan prosedur tersebut di ruang rumahnya yang bercat kuning hijau.


Dalam dokumentasi yang berhasil didapatkan, FDH tampak mengenakan baju serba putih dan kerudung krem. Di depannya terdapat peralatan medis lengkap yang memberikan kesan profesional. Seorang pasien, Diana Fifa Sari terlihat menggunakan kaos lengan panjang warna pink dan celana coklat muda. Di sampingnya seorang pria berbadan gempal memakai kaos putih dan celana jeans tampak memperhatikan sambil memegang ponsel.


FDH diketahui bekerja di Rumah Sakit Islam Masyithoh Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Namun setelah kejadian beberapa Minggu FDH Mengajukan Risent Namun, aktivitasnya di luar lingkungan rumah sakit menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait legalitas dan keamanan praktik tersebut. Adapun biaya suntik yang ditetapkan adalah uang muka Rp 1.500.000, biaya transportasi Rp 500.000, dengan total biaya mencapai Rp 3.000.000.


“Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,” katanya pula.


Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter adalah tindakan melanggar hukum.


Kejadian Lanjutan:

Upaya Penghapusan Bukti, Pada 2 November 2024, seorang pria yang mengaku sebagai putra FDH mendatangi kantor advokat di Bangil untuk mencari orang-orang yang mengetahui praktik ibunya. Kedatangannya disertai nada tinggi, menimbulkan ketegangan di lokasi.


Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.38 WIB, saksi yang pernah datang ke rumah FDH memberikan kronologi kejadian pada 13 Oktober 2024. Mereka mengungkapkan bahwa FDH telah mencoba menghapus semua dokumen dan bukti terkait praktik suntik pemutih tersebut. Permintaan itu dilakukan langsung oleh FDH kepada beberapa pihak yang terlibat.


Namun tim IT dari Berita Istana berhasil memulihkan dokumen yang telah dihapus, termasuk video dan foto saat FDH menyuntikkan cairan pemutih ke kliennya, Diana Fifa Sari.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa praktik suntik pemutih ilegal ini telah berjalan selama bertahun-tahun. FDH diduga telah melayani banyak klien tanpa memperhatikan standar medis yang berlaku yang berpotensi membahayakan nyawa pasien.


Langkah Hukum oleh Tim Berita Istana, Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 5 Desember 2024, seluruh data praktik ilegal ini telah diamankan di kantor redaksi Berita Istana. Tim Berita Istana berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.


“Praktik seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ungkap perwakilan tim redaksi.


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap praktik kesehatan yang tidak resmi dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama. Tim Berita Istana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.


Sumber : Berita Istana

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama