Kapolres Sampang Beri Tiket Pesawat Gratis 3 Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB



SAMPANG – Polres Sampang Polda Jatim pada Jum'at (29/11) bulan lalu, berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Sampang Madura.


Dari penutupan tersebut, Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengamankan pengamanan tersangka inisal F (47) warga Sampang.


Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan kepada awak media bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Polisi berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.


Menurut AKBP Hendro Sukmono ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.


AKBP Hendro Sukmono menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk mempekerjakan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal.


Masih kata Kapolres Sampang, mengungkapkan kasus TPPO ini merupakan bentuk dukungan Polres Sampang Polda Jatim terhadap salah satu program Asta Cita dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.


Sekaligus tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk anggota praktek perdagangan orang, kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono di Sampang, JUMAT (06/12/2024).


AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.


“Selesai pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul di seluruh keluarga di Kabupaten Lombok Barat,” kata AKBP Hendro Sukmono.


Terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik ​​Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


“Hukuman ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Hendro Sukmono.


Dari informasi yang diperoleh awak media, korban ketiga diantarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa (03/12/ 2024) pukul 15.30 Wib.


Selain memberikan tiket pesawat secara gratis, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono juga memberikan uang saku kepada korban ketiga TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halaman. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama