Madiun - Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit telah melaporkan Kepala Desa Luworo, Irfan Rifai, ke Inspektorat Kabupaten Madiun atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan dugaan perselingkuhan dengan seorang pegawai kelurahan Pandean. Laporan ini mencakup dua isu utama yang dianggap merugikan masyarakat desa Luworo.
Perkumpulan Banaspati Mojopahit menyatakan bahwa terdapat dugaan yang dimaksud Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Luworo. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di desa tersebut, tampaknya tidak dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan.
Selain itu, perkumpulan juga melaporkan adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa Luworo dan seorang pegawai kelurahan Pandean yang berinisial Y. Dugaan perselingkuhan ini dianggap dapat mempengaruhi integritas dan etika perangkat desa dalam menjalankannya.
Faruq, perwakilan dari perkumpulan mengatakan,
"Saya berharap Inspektorat Kabupaten Madiun segera turun lapangan dan mengaudit anggaran DD di Desa Luworo serta menindak tegas dugaan perselingkuhan sesama perangkat."
Pernyataan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta etika perilaku perangkat desa.
Joko Lelono, Kadiv Inspektorat Kabupaten Madiun, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dipelajari oleh tim investigasi.
"Biar dipelajari temen teman dulu mas, saya belum bisa komentar mas biar dikaji permsalahannya sama tim investigasi," ujar Joko Lelono.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa: Pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa dan harus melaporkan pelaksanaannya secara transparan masyarakat kepada⁽²⁾.
2. Peraturan Bupati Madiun Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Madiun: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Madiun bertugas mengawasi dan menilai kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Inspektorat Kabupaten Madiun dapat melakukan audit yang komprehensif dan tegas terhadap dugaan merujuk Dana Desa serta dugaan perselingkuhan yang dilaporkan. Semoga tindakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta menjaga integritas perangkat desa di Kabupaten Madiun.
Bersambung.........
(Nyoto)
Posting Komentar