NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan pembohong di Ring Road Timur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang yang diduga pelaku perjudian balap pembohong.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap pembohong.
Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.
Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.
“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana kejahatan, maka pelaku balap pembohong dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).
Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H ( 30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.
“Peran masing-masing dalam balap pembohong tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap pembohong dan sebagai joki,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Balap pembohong mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian,”pungkas Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Posting Komentar