Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkapkan kasus Obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidy, dipinggir jalan Raya Ngopak, Dusun Kerawan, Desa Kedawungwetan, Kec. Grati Kab. Pasuruan sekira jam 13.41 wib, Kamis (12/12/2024).
Tersangka RZ, Laki-laki Umur 25 tahun, Status Menikah, agama Islam, Pendidikan Terakhir SMK (Lulus), Pekerjaan sebagai Kuli Bangunan, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kab. Probolinggo dan di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan berawal dari laporan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas kepolisian mengirimkan seseorang yang mengambil paket dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung Wetan, Kec. Grati Kab. Pasuruan. Dengan gerak cepat petugas kepolisian menuju lokasi dan mengamankan seseorang yang bernama RZ tersebut serta melakukan penggeledahan terhadapnya beserta barang bukti Paket yang dikumpulkan diambil dari konter JNT dan pada saat itu pula RZ membuka paketan dihadapan petugas yang mana pada saat dibuka didalamnya berisi 15 ( lima belas) botol putih yang didalam setiap 1 (satu) botol masing-masing berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl berlanjut 1.000 (seribu)butir.
Menurut Plt. Humas Polres Pasuruan Kota Aipda. Junaedy SH didapat dari keterangan RZ pil tersebut rencananya akan di edarkan kembali, yang sebelumnya RZ mendapatkan obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dari sdr. MR yang beralamat di Klakah kab. Lumajang.
Barang bukti yang disita petugas kepolisian, 1 (satu) kardus bewarna coklat yang di dalamnya berisi 15 (lima belas) buah botol berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing di dalam botol berisi 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 14 Promax warna ungu.
Tersangka telah melanggar UU tentang Kesehatan dan Tindak Pidana pasal 435 & 436 dimana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan wewenang tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(Hm).
Posting Komentar