Bu Hatimah (Borek Arisan) di Kota Malang Rugi 1,5 M lebih, Akibat ulah Terdakwa Khamidah yang menjual Puluhan Lot Fiktif



Malang - Babak baru mengungkap kasus indikasi penipuan/ penggelapan dengan terdakwa Khamidah bergulir di meja Pengadilan.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan korban oleh Pengadilan Negeri (PN) kota malang, terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar, yaitu lebih dari 1,5 M total kerugian yang dialami korban. Kira-kira kurang lebih 160 Warga JL. Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, diduga menjadi korban arisan lot fiktif/ bodong.


Perbuatan Khamidah bisa di sebut sangat keterlaluan karena kebanyakan korbannya adalah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai pengamen, pengemis, manusia silver, dll.

Tak tanggung-tanggung uang arisan yang berhasil dikantongi Khamidah dari para korbannya mencapai kurang lebih Rp 1.5M dengan menjual lot arisan yang di duga fiktif .


Proses hukum sudah memasuki tahapan pemeriksaan keterangan para saksi-saksi di Pengadilan Negri Kota Malang Kelas 1A di Ruang Garuda yang digelar pada Senin (6/1/25) sore.

Mohamad Krisdianto SH.,MH. (KANTOR HUKUM KRISDIANTO & CO.) selaku Pengacara korban, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat indikasi penipuan/ penggelapan yang dilakukan oleh Khamidah, sebesar kurang lebih 1,5M.

Menurut dia, kasus ini awalnya tampak sepele, namun karena adanya teror, derita dan kerugian yang dialami klien semakin parah, maka klien melapor ke Polsek Sukun, Wilayah Polres Malang Kota.


“Jadi kebetulan saya di mintai pertolongan sekaligus pendampingan terkait kasus yang di alami oleh ibu Hatimah ini," tutur Krisdianto sendiri yang menjelaskan kalau penyelesaian secara kekeluargaan saat itu tidak tercapai karena Bu Khamidah yang sekarang menjadi terdakwa ini tidak memiliki itikad baik dan mengatakan kebal hukum. Lebih lanjut Krisdianto menyampaikan, ketika berbicara masalah proses hukum, meskipun ada itikad baik dengan pengembalian sejumlah uang misalnya, namun pelaku tidak akan mendapatkan pengampunan dari korban karena derita yang di alami sangat berat. 


Para peserta arisan bahkan ada yang sampai gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat ulah Khamidah yang sudah menjual puluhan lot dan memakai nama fiktif demi kepentingan pribadinya. Akibat ulah penipu Khamidah, kini Bu Hatimah selaku Borek (Ketua Arisan) harus menanggung semua kerugian dan tanggung jawab kepada anggota-anggotanya dengan membayari dulu atau memakai uang pribadinya sebesar Rp 14.850.000,-setiap Minggunya selama hampir 2 tahun dan saat ini sudah berjalan kurang lebihnya sebanyak 99 lot.

"Kami selaku PH akan terus mengawal proses ini sampai klien mendapatkan keadilan dan dipenuhi hak-hak nya. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan masih dilanjutkan agenda saksi-saksi," tutup sam Krisna, sapaan akrab pengacara asli Arema ini.


(Kr15) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama