Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024


Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, SIK, SH, M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobi Divhumas Polri.


Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, SIK, SH, MH, dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, SIK, MH, serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo SH,MH, 


Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua tak terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kecurigaan terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para tak terduga disebut meminta imbalan uang untuk memublikasikan pengunjung yang terlibat narkoba.


Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing yang tidak terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:


1. Sanksi Etika:


A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


B. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.


C. Pelanggar diwajibkan mengikuti pelatihan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.


2. Sanksi Administratif:


A. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.


B. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.


Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama