Mediasi Sengketa Lahan Selotambak, Ketua LSM Cakra Serukan Kondusivitas, Ahli Waris Tuntut Haknya

Pasuruan, 15 Januari 2025 – Mediasi terkait permasalahan jual beli tanah di Desa Selotambak kembali digelar dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Kepala Desa H. Udin, Camat Kraton, aparat kepolisian, tokoh, serta LSM Cakra. Mediasi ini diadakan untuk mencari solusi damai atas permasalahan tanah yang menjadi perhatian masyarakat.  


Dalam pertemuan ini, Kepala Desa Selotambak H. Udin menyampaikan harapannya agar proses mediasi ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan mufakat. Jangan sampai permasalahan ini menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat. Perdamaian adalah prioritas utama kami,” ujar H. Udin.  


Hal senada disampaikan oleh Camat Kraton yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Beliau menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan. 

“Kami berharap kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan. Mediasi ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan,” tegasnya.  


Polemik jual beli tanah di desa selotambak tersebut akhirnya Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian angkat bicara agar proses mediasi tersebut terus berjalan dengan baik, menjaga suasana diskusi agar tetap kondusif. Imam menyampaikan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak tanpa merugikan salah satu pihak.  


Pertemuan berlangsung di balai desa dengan suasana penuh keseriusan. Aparat kepolisian dan TNI turut hadir untuk menjaga keamanan selama mediasi berlangsung. Masyarakat Desa Selotambak yang menyaksikan proses mediasi ini berharap agar permasalahan dapat segera diselesaikan demi menjaga keharmonisan lingkungan mereka.  


Proses mediasi masih berjalan, dengan agenda lanjutan untuk mendengarkan argumen lebih mendalam dari pihak-pihak terkait. Semua pihak berharap mediasi ini dapat berakhir dengan damai, memberikan keadilan, serta menjadi solusi terbaik untuk masyarakat Desa Selotambak.


Kuasa hukum Ahli waris dari Matari Patun, Musta'in SW. SH menyampaikan pernyataannya. 

“Terima kasih kepada Bapak Camat yang telah membantu mediasi permasalahan penyelesaian lahan di Desa Selotambak antara ahli waris dari Matari Patun dengan Sanusi penguasa lahan sehingga kepala desa dapat melihatkan buku letter C Desa. Dan di dalam surat saya meminta saudara Sanusi hadir dalam mediasi, ternyata mediasi kedua baik pihak desa dan kecamatan tidak bisa menghadirkan Sanusi. Saya sebagai kuasa hukum dan ahli waris Matari Patun akan bersurat secara resmi ke pemerintahan Desa Selotambak meminta sofycopy letter C bernomor 496 dengan No Persil 14 D II dengan luas 8139 meter persegi atas nama B. Matari Patun guna melanjutkan ke ranah hukum. Saya menyayangkan kenapa dua kali mediasi Sanusi (penguasa lahan) tidak dihadirkan oleh pihak desa maupun kecamatan,” tegasnya.


(Im)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama