ERICK, Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya |
Pasuruan - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pasuruan membalas surat pengaduan dari DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya, terkait pengaduan nomor : 43/DPC PAS RAYA/LSM TRINUSA/Xll/24 tanggal 17 Desember 2024 perihal pengaduan kendaraan dinas operasional.
Surat pengaduan tersebut berisi tentang pengaduan oknum Kabid Kebudayaan Dispendik Kabupaten Pasuruan yang pengganti plat nomor kendaraan dari plat merah ke plat hitam pribadi.
Erik dengan sapaan akrabnya, selaku Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya menyampaikan kalau tidak ada tindakan dari Pemkab Pasuruan ataupun dinas terkait, maka kami akan melayangkan surat audiensi kepada PJ Bupati Pasuruan.
“Kalau tidak di tindak lanjuti kami akan melayangkan surat audiensi kepada PJ Bupati Pasuruan untuk duduk bersama dengan kami, dan kami minta dalam forum audiensi itu, PJ Bupati Pasuruan bisa menghadirkan : 1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
2.Kepala BPKPD Kabupaten
3.Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan” tegas Erik.
Erik juga menambahkan keinginan meminta oknum Kabid Kebudayaan Dispendik Kabupaten Pasuruan segera di copot dari jabatannya.
“Kami menginginkan dan meminta oknum Kabid Kebudayaan Dispendik Kabupaten Pasuruan segera di copot dari jabatannya dan tidak bisa di tawar lagi, karna jelas sudah melanggar undang-undang sesuai dengan undang-undang
Berikut beberapa undang-undang dan peraturan terkait teguran oknum dinas mengganti plat kendaraan dari plat merah ke plat pribadi:
Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 68 ayat 1).
2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013.
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1993.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Standar dan Spesifikasi Teknis Kendaraan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Penerbitan Plat Nomor Kendaraan.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.010/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sanksi
1. Pasal 68 ayat 1 UU No. 22/2009: sanksi administratif dan/atau pidana.
2. Pasal 55 UU No. 31/1999: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
3. Peraturan Pemerintah No. 79/2013: sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.” tandas Erik selaku Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya.
Posting Komentar