Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara


SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menurunkan empat orang di Kota Batu. 


Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut yang mengakibatkan 14 korban jiwa. 


“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,” kata Kombes Komarudin.


Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. 


Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.


Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan. 


Sopir berusaha menepikan kendaraan, terlihat larangan kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama, jelas Kombes Pol Komarudin.


Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. 


Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. 


“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.


Hasil penemuan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut. 


“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.


Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. 


Meski begitu, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.


Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materi, luka berat dan juga kematian dunia.


Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, tegas Kombes Komarudin.


Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang Saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan Saksi di TKP. 


Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.


“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada kecurigaan baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” tutupnya. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama