PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.
Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja," kata Effan, Kamis (16/1/2025).
AKP Effan mengungkapkan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan kawasan perkantoran.
“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, tetap mengimbau kepada penggunanya jika ditemui digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Kami mohon untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti kecepatan maksimal 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak membawa boncengan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.
“Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan,” pungkas AKP Effan. (*)
Posting Komentar