Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken


SUMENEP - Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib


Dari penutupan ini Polisi mengamankan Satu tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep.


Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep. 


Selain pengamanan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 (Dua) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (Satu) buah Handphone, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000


Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penutupan ini berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat.


“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba,” jelas Akp Widiarti S, Rabu (7/1/25).


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya. 


Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga mengajak masyarakat bersama - sama dengan Kepolisian untuk anggota Narkoba.


Ia juga menghimbau masyarakat ikut melakukan pengawasan di lingkungan masing - masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang melibatkan Narkoba.


“Mari jauhi narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa,” tutupnya.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama