Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024


Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hingga saat ini, Divpropam telah menggelar tujuh kali sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.


Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa dari total tujuh sidang yang telah dilaksanakan, tiga pelanggar tak terduga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. hukum.


"Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Sidang etik yang dilaksanakan ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kami, di mana ia menyebarkan langsung oleh Kompolnas," tegas Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.


Pada hari ini, sidang KKEP kembali digelar terhadap dua tak terduga pelanggar, yaitu Ajun Inspektur Muda (Ajmg) dan Wth, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.


Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa Ajmg yang bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta uang sebagai ketidakseimbangan untuk penayangan konser penonton DWP 2024 yang ditangkap atas dugaan pelaporan narkoba. Atas tindakan tersebut, sidang KKEP menyatakan bahwa Ajmg telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.


Putusan Sidang :


1. Sanksi Etika:

- Perilaku dinyatakan tercela.

- Ajmg wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

- Mengikuti pelatihan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.


2. Sanksi Administratif:

- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

- Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.


Ajmg menyatakan banding atas keputusan tersebut.


Kasus serupa juga menimpa Wth yang saat itu terjadi di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga terbukti meminta uang kepada para penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan tuduhan narkoba. Pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal Perpol No. 7 Tahun 2022.


Putusan sidang:


1. Sanksi Etika:

- Perilaku dinyatakan tercela.

- Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

- Mengikuti pelatihan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.


2. Sanksi Administratif:

- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

- Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.


Sama halnya dengan Ajmg, Wth juga menyatakan banding atas keputusan sidang.


“Sidang etik ini menegaskan bahwa Polri tidak mengganggu pelanggaran dalam bentuk apa pun, khususnya yang mencederai kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus bebas dari penyimpangan,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.


Polri menegaskan, hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk sanksi yang diberikan berdasarkan wujud pelanggaran. Proses sidang etik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama