Terkait Pengeroyokan Di Sukorejo, Ketua DPC LSM Trinusa Angkat Bicara


Pasuruan - Penyidik hari ini memanggil dua korban yaitu YG (18) dan FR (17) serta Dua saksi Al (18) TR (42) untuk diperiksa lebih lanjut dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.


Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan, Jumat (10/01/2025). 


Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, 

"Kedua korban dan dua saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang bahkan bukti-bukti seperti balok kayu, pancing, kaca jendela yang pecah sudah berada di kantor Polres Pasuruan," ucapnya.


Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya dan dua saksi berjalan dengan lancar.


"Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban dan saksi memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5 tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban menjadi empat orang," ungkapnya. 


Erik selaku ketua LSM TRINUSA PASURUAN RAYA juga angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan yang di alami korban, dia sangat mengecam keras dan ikut mengawal proses hukum yang sudah berjalan, agar korban mendapatkan hak hukum nya dan Polres Pasuruan harus segera menyelesaikan laporan tersebut agar nanti nya bisa segera di tetapkan Tersangka nya serta pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujar Erik geram. 


(R1K) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama