Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Ilegal


SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industri pupuk cair ilegal.


Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.


Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, SIK, MIK, didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, SIK, M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, SH, MH di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo telah memeriksa ke lokasi tempat produksi pupuk cair ilegal atau tidak berijin tersebut.


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang ratusan bukti botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.


Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.


“Bisnis ilegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan sistem penjualan online,” kata AKBP Rezi.


Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda. 


"Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.


Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik ​​sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.


“Untuk BH pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan, dia dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama