Pasuruan - Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Pasuruan yang sudah cukup banyak di wilayah Kota Pasuruan, diantaranya adalah becak motor(bentor) yang menimbulkan ketidaknyamanan dan kerawanan bagi pengguna jalan lainnya.
AKP Yulian Putra Prasviawan, S.T.K, S.I.K selaku Kasatlantas Polres Pasuruan Kota mengatakan operasi gabungan ini sesuai dengan instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 tahun 2022 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Pasuruan bahwa bentor dilarang masuk Kota Pasuruan.
"Alhamdulillah kegiatan operasi gabungan ini mendapatkan apresiasi sangat positif dari masyarakat.
1. Kadang kita menjumpai beberapa bentor melanggar pasal Pasal 106 ayat (3) dan (4) bahwa pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. penindakan secara umum diterapkan mengikuti ketentuan sepeda motor berupa pemeriksaan (SIM,STNK,TNKB) & kelengkapan kendaraan lainnya
3. Selain itu, tidak ada jaminan terhadap korban kecelakaan UU no 33 & 34 tahun 1964 ttg dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang umun." ucap AKP Yulian
Pihak Polres Pasuruan Kota dan stake holder terkait diantaranya Dishub, TNI, Satpol PP, Disnaker, dan Disos telah melaksanakan rapat sebelumnya terkait menidaklanjuti keluhan maraknya bentor tersebut diwilayah Kota Pasuruan, dengan melaksanakan penindakan dan Penertiban bentor tersebut dengan tilang namun kami juga bersama Disnaker memberikan surat pelatihan kerja kepada supir bentor, dan disini kami juga mengundang Dinas Sosial sebagai wujud perhatian pemerintah kepada kehidupan sopir bentor yang mungkin belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kita berdoa dan berupaya semoga melalui kegiatan ini wilayah Kota Pasuruan menjadi kota yang tertib, aman dan nyaman untuk masyarakat Kota Pasuruan maupun dari luar Kota Pasuruan, Tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Pasuruan siap memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Kota Pasuruan yang berusia produktif untuk mengembangkan kemampuannya melalui program pelatihan tidak terkecuali sopir bentor tersebut.
"Peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat, kompetensi, bantuan transport, dan alat pelatihan. sehingga diharapkan dapat membantu peserta untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik setelahnya" kata Pak Dedy selaku Kabid Disnaker Kota Pasuruan.
Erna Eka A.H, S.kep, Ns, MM, Kes. selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Pasuruan mengatakan Pemeintah kota Pasuruan melalui Dinas Sosial(Dinsos) sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program pengentasan kemiskinan salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat dalam bidang kewirausahaan sosial melalui pemberian bantuan modal bagi masyarakat yg kurang mampu yg mempunyai usaha serta pemberian bantuan pangan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
"Beberapa kriteria penerima bantuan ;
1. Masyarakat kurang mampu, sudah diverifikasi dan validasi oleh dinsos kota Pasuruan ,layak mendapat bantuan.
2. Terdaftar di DTKS kemensos RI.
3. Masyarakat kota Pasuruan , berdomisili dan ber KTP kota Pasuruan.
4. Ybs belum mendapatkan bantuan sejenis baik dari APBD maupun APBN.
Sehingga pekerja bentor atau tukang becak pun asal memenuhi kriteria diatas dapat mendapat layanan bantuan dari APBD maupun APBN" ucap Ibu Erna.
Operasi becak motor(bentor) ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Kota Pasuruan dan operasi ini akan terus melibatkan petugas dari Sanlantas, Dinas Sosial dan Disnaker Kota Pasuruan.
(R1K)
Posting Komentar